ERA.id - Mabes Polri dan Polda Lampung melakukan pengecekan bunker di rumah Upik Lawanga jaringan Jamaah Islamiyah yang ditangkap pada 23/11/2020. Lokasi bunker berada di belakang rumah, terpisah dengan bangunan utama rumah.
Akses masuk dengan cara turun dengan tangga kayu dari lubang persegi berukuran 50 x 50 cm. Bunker yang lokasinya jauh dari permukiman penduduk itu dipakai untuk merakit senjata.