Doktor Bimanesh melalui kuasa hukumnya Wirawan Adnan, mengatakan ada kesalahan prosedur saat menangani Setya Novanto. Wirawan mengatakan, Bimanesh melakukan pemeriksaan terhadap Novanto tanpa disertai surat pengantar dari IGD.
"Tidak betul ada kesengajaan untuk bantu (Fredrich Yunadi), itu tidak ada. Cuma, diakui klien kami melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran mungkin,” kata Wirawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Selanjutnya Wirawan membantah kliennya menemui dr Michael Chia Cahaya yang merupakan dokter jaga di IGD RS Medika Permata Hijau, saat Novanto kecelakaan. Wirawan mengatakan, Bimanesh tidak pernah membuat surat pengantar palsu terkait kondisi kesehatan Novanto.
"Dia (Bimanesh) tidak pernah buat surat pengantar, dan tidak pernah ada perintah kepada perawat siapa saja yang memerintahkan untuk diperban," jelas Wirawan.
Wirawan juga menyebut pertemuan antara Fredrich Yunadi dan Bimanesh sekedar membahas kondisi kesehatan Novanto yang merupakan klien Fredrich saat itu.
"Dia (Fredrich) datang untuk konsultasi kliennya hipertensi berat, kan nggak papa ketemu," tambah Wirawan.
Ditambahkan Wirawan, pihaknya sedang mempertimbangkan pengajuan Bimanesh sebagai justice collaborator. Menurutnya Bimanesh kooperatif dalam pemeriksaan.
Oleh jaksa KPK, Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bimanesh juga disebut bekerja sama dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk merekayasa sakitnya Novanto.