Polisi Tangkap Penghina Jokowi di Medsos
Polisi Tangkap Penghina Jokowi di Medsos

Polisi Tangkap Penghina Jokowi di Medsos

By Aditya Fajar | 08 Mar 2018 20:06
Jakarta, era.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar berita SARA, hoaks dan penghinaan tokoh negara di media sosial. Pelaku berinisial KB (30) ditangkap di Cakung, Jakarta Timur. 

"Tim kami berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap tersangka pembuat dan penyebar isu secara umum yang dibuat berinisal KB," kata Kasubdit I Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar di kantornya, Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

KB ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu (7/3) malam. Irwan menyatakan, KB tak hanya menyebarkan isu SARA dan hoaks, tapi juga menghina tokoh-tokoh agama dan negara.

"Penghinaan atau berita bohong terhadap tokoh nasional dan pejabat negara, antara lain menghina Ma'ruf Amin, Said Aqil Siradj, menyerang secara pribadi terhadap tokoh lainnya, misalnya Prabowo, Jokowi, menghina Megawati," jelas Irwan.

Tak berhenti sampai disitu, KB kerap mencatut nama media nasional untuk menyebarkan konten negatifnya. "Dia juga membuat (akun) Blogspot, hampir semua media ada di sini, misalnya MI, Detik, Tempo. Hampir semua ada," tambah Irwan.

Polisi menyebut, dalam menjalankan aksinya KB kerap meretas akun Facebook orang lain. Tujuannya untuk menyebarkan berita bohong dan SARA dengan tujuan mencari keuntungan ekonomi.

"Yang bersangkutan mendapat keuntungan secara finansial dari pembuatan blog terakhir. Ia punya sisa 900 dolar Amerika Serikat dari Google Ads yang sudah setahun beroperasi," ujar Anwar.

Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Rekomendasi
Tutup