Seluruh tersangka ditangkap di lima tempat berbeda, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jakarta, Surabaya dan Jawa Barat. Mereka adalah AM (23), AMZ (26), ZF (35), MR (34), ED (35), MK (34), MI (32), FE (30), MU (32), RA (28), MUR (26), AH (38), DR (49), ZUL (36), ZOE (38), A, HS, MY dan AT.
Kepala BNN, Heru Winarko menuturkan, beberapa tersangka menggunakan modus berbeda dan jalur berbeda, yakni melalui jalur laut Penang-Malaysia-Aceh dan jalur udara melalui Bandara Halim Perdanakusuma sebagai pintu penyelundupan narkoba.
"Ada yang dikemas dalam kotak, ditela tapi ini dimasukkan ke dalam sepatu," ujar Heru, Kamis (8/3/2018).
Heru mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Bea Cukai, TNI AU serta Polisi Diraja Malaysia.
Menindaklanjuti tangkapan ini, BNN akan menyelidiki hingga tahap distribusi. "Sampai ke end user. Kita proses ini semua dari masuk sampai ke tangan end user," lanjut Heru.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Infografis (Wildan/era.id)