Sebelumnya, BNN telah mengidentifikasi 68 narkoba jenis baru, di mana sebagian besar diproduksi untuk distribusikan kepada anak-anak.
“Dengan demikian, kalau sebelumnya ada 68 yang sudah kita temukan narkoba jenis baru, dengan tiga penambahan ini berarti sekarang sudah ada 71 narkoba jenis baru," ungkap Deputi Penindakan BNN, Arman Depari, Kamis (8/3/2018).
Arman menerangkan, tiga narkoba jenis baru itu berbentuk cairan. "Dan itu semua (narkoba) berbentuk padat. Artinya dia bukan likuid atau cairan," kata Arman.
Dari seluruh narkoba yang baru ditemukan, baru 60 jenis yang digolongkan sebagai obat terlarang, sebagaimana klasifikasi yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Berarti masih ada enam lagi yang belum masuk ke dalam UU kita. Mudah-mudahan enam ini segera menjadi bagian yang sudah masuk sehingga kita bisa melakukan penindakan," lanjut Arman.
Infografis (era.id)