Setya Novanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Hadapi KPK

| 16 Nov 2017 13:42
Setya Novanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Hadapi KPK
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11) kemarin.

"Sudah didaftarkan kemarin," kata Fredrich, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Meski demikian, Fredrich tidak membeberkan lebih jauh langkah apa saja yang disiapkan untuk memenangkan praperadilan tersebut.

"Tidak mungkin saya kasih tahu bagaimana caranya berperang," ungkap Fredrich.

KPK mengumumkan Novanto kembali menjadi tersangka pada Jumat (10/11) lalu. Tidak lama setelah pengumuman itu, Fredrich mengatakan Novanto akan mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Novanto atas penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Putusannya, status tersangka Novanto digugurkan.

Novanto beberapa kali mangkir dari panggilan KPK hingga diterbitkan surat penangkapan. Saat rumahnya didatangi penyidik KPK Rabu (15/11), Novanto tidak berada di rumah dan keberadaannya tidak diketahui hingga kini.

Tags :
Rekomendasi