Pengakuan Lengkap Pelaku Pembacokan yang Viral di Senen
Pengakuan Lengkap Pelaku Pembacokan yang Viral di Senen

Pengakuan Lengkap Pelaku Pembacokan yang Viral di Senen

By iqbal | 06 Jan 2021 21:00

ERA.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan yang viral di Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Pelaku (31) dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.

Berikut pengakuan lengkap dari pelaku pembacokan.

Tags : viral kriminal
Rekomendasi
Tutup