ERA.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan yang viral di Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Pelaku (31) dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
Berikut pengakuan lengkap dari pelaku pembacokan.