Eks Teroris Sulit Mendapat KTP
Eks Teroris Sulit Mendapat KTP

Eks Teroris Sulit Mendapat KTP

By Ahmad Sahroji | 12 Mar 2018 12:56
Jakarta, era.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, narapidana terorisme kesulitan mendapatkan bukti adminitrasi kependudukan. Karena itu, narapidana terorisme memilih kembali ke paham radikal.

"Ada kami jumpai eks teroris sudah berperilaku baik, tapi sulit mendapatkan KTP," kata Suhardi, usai menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah aksi terorisme bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Untuk itu, BNPT dan Kemendagri berencana saling bertukar informasi kependudukan. Sehingga eks pelaku teror bisa kembali menjadi masyarakat biasa.

"Inilah peran Kemendagri dengan perangkatnya. Kalau kita bersinergi dengan hal ini kita bisa mencegah benih-benih terorisme di negeri ini," lanjutnya.

Suhardi berharap, BNPT bisa merealisasikan sistem pembinaan kepada narapidana, mantan narapidana, keluarga, dan jaringannya teroris secara efektif dan efisien. 

Dengan keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat, Suhardi berharap bisa menciptakan imunitas di masyarakat dari penyebaran paham radikal terorisme di daerah. Menurutnya, hal ini penting untuk melakukan deteksi dini ancaman terorisme yang muncul di masyarakat.

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kepala BNPT Suhardi Alius teken nota kesepahaman untuk mencegah aksi terorisme (Jafriyal/era.id)

Ada sejumlah langkah dalam pembinaan di bidang karakter dan wawasan kebangsaan bagi narapidana, mantan narapidana, keluarga dan jaringan terorisme.

Pertama, meningkatkan program radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antar suku, agama, ras dan antargolongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.

Kedua, mendorong partisipasi aktif kepala daerah untuk memberdayakan forum koordinasi pencegahan terorisme di daerah. Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di wilayah perbatasan negara.

Terakhir, pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme.

Rekomendasi
Tutup