"Saya kira kalau membebani sih tidak ya. Karena kan itu akhirnya buat dia (PNS) juga," kata Amali ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Bagi para PNS yang masih aktif, pemotongan 15 persen dari gajinya tidak akan menjadi masalah. Karena nantinya, itu menjadi keuntungan untuk para PNS sebagai jaminan hari tua.
"Kalau mereka masih berkerja masih produktif masih aktif sebagai ASN, saya kira itu masih bisa hidup dengan gaji seutuhnya dengan tunjangan dan lain sebagainya. Tetapi kalau dia sudah tidak, memang itu oleh pemerintah harus dipikirkan bagaimana nasib mereka setelah dia tidak lagi menjadi ASN," jelas Amali.
Untuk itu, Amali selaku Ketua Komisi II ingin mendengar penjelasan dari pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Jika wacana pemotongan gaji ini berdampak baik, DPR akan mendukung penuh. Sebaliknya, jika wacana ini justru memberatkan, DPR akan minta pemerintah mengkaji ulang.
Saat ini Komisi II DPR sedang menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Salah satunya mendengar pemaparan tentang wacana pemotongan gaji PNS sebesar 15 persen untuk dana pensiun.
Sebelumnya, Menpan RB mewacanakan dilakukannya pemotongan gaji sebesar 15 persen per bulan terhadap Pegawai Negeri Sipil golongan III A atau di bawahnya.
Skema ini direncanakan akan diberlakukan pada 2020 mendatang. Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun bisa kecil karena sebagian dibebankan ke APBN.