Pemprov DKI Jakarta Razia Gedung Tinggi
Pemprov DKI Jakarta Razia Gedung Tinggi

Pemprov DKI Jakarta Razia Gedung Tinggi

By bagus santosa | 12 Mar 2018 13:30
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan razia ke gedung-gedung tinggi di Jakarta, Senin (12/3/2018). Razia ini dilakukan agar pemilik gedung menaati aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta tentang tata kelola air dan limbah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi fokus razia ini. Yaitu, soal penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah dan pemanfaatan air tanah.

Karenanya, dia meminta kepada pengelola gedung-gedung di Jakarta untuk mengalirkan air yang telah digunakan agar dikembalikan ke tanah.

"Kita akan mendatangi gedung-gedung itu. Per hari, akan didatangi oleh lima tim yang masing-masing terdiri dari 10 orang. Ini seperti razia gedung tinggi, untuk memastikan mereka menaati semua aturan," ujar Anies sebelum lakukan razia, Senin (12/3/2018).

Razia ini akan dimulai hari ini hingga 21 Maret nanti. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018, maka dibentuk tim untuk melakukan razia yang menyasar 80 gedung di Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek saluran air. (Diah/era.id)

Tim pengawas ini terdiri dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, serta pihak eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.

Anies melanjutkan, penyebab tanah di Jakarta turun adalah sedotan air yang banyak dari gedung-gedung. Selain itu, banyak limbah yang terbuang tanpa dikelola.

"Kita tidak akan menoleransi lagi. tim ini akan bekerja melakukan razia dan pengawasan. dan kita meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif. karena timnya akan bekerja meminta informasi dan mengecek," tutur Anies.

Rekomendasi
Tutup