Kode Miras untuk Penerima Uang Korupsi e-KTP
Kode Miras untuk Penerima Uang Korupsi e-KTP

Kode Miras untuk Penerima Uang Korupsi e-KTP

By Ahmad Sahroji | 12 Mar 2018 17:41
Jakarta, era.id - Merek minuman beralkohol ternyata dijadikan kode untuk menyamarkan penerima aliran uang panas proyek korupsi e-KTP. Hal itu diungkapkan pegawai PT Murakabi Sejahtera, Muhammad Nur alias Ahmad, yang merupakan anak buah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Ahmad memberikan kesaksian. Mulanya pemberian fee menggunakan kode warna, kemudian berubah menjadi nama minuman beralkohol.

"Malam hari saya kirim (uang) ke Pak Irvanto bilang buat Senayan (anggota DPR) dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru, kodenya diganti nama minuman," kata Ahmad kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Saat itu, kata Ahmad, dia diminta Irvanto mengambil uang di Inti Valuta Money Changer, perusahaan penukaran uang valuta asing yang dimanajeri oleh Rizwan alias Iwan. Uang itu diminta Irvanto --saat itu menjadi Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera-- salah satu peserta tender yang kalah dalam lelang proyek e-KTP.

Awalnya Irvanto meminta Ahmad untuk mengambil barang. Kemudian diketahui ternyata barang yang dimaksud adalah uang. Uang itu diambil secara bertahap sebanyak tiga kali, yang kemudian diantarkan ke kediaman Irvanto.

"Saya enggak tahu barang apa, cuma disuruh saja sama Pak Irvanto buat ambil di tempat Pak Rizwan. Saya ingat namanya diganti jadi McGuire, Vodka, Chivas Regal dan Black Label," terang Ahmad.

Infografis (era.id)

Dia menjelaskan, uang yang berkode minuman McGuire diperuntukan untuk partai merah, kode Vodka untuk partai biru, dan kode Chival Regal untuk partai kuning. Sedangkan kode Black Label, Ahmad mengaku lupa uang itu diserahkan ke partai mana.

Warna merah sendiri ditujukan untuk PDIP, kuning untuk Golkar, dan biru untuk Partai Demokrat. Akan tetapi, Ahmad mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang dibagi-bagikan kepada anggota DPR itu.

Irvanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk Novanto dalam proyek e-KTP.

Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga mencapai USD3,5 juta dari total USD7,3 juta. Atas keterlibatannya, saat ini Irvanto sudah ditahan di Rutan Guntur KPK.

Rekomendasi
Tutup