"Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman uang kepada sejumlah pihak, dia juga menyuruh kepada saudara Irvanto," kata Novanto dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Novanto baru mengetahui peran keponakannya itu sebelum ditahan KPK. "Saya baru tahu pas sebelum ditahan, ada yang menyampaikan keluarga saya. Jadi kurir untuk anter-anter," imbuh Novanto
Menurut Novanto, Irvanto cuma mengikuti arahan dari Andi karena dijanjikan mendapat posisi dalam konsorsium proyek e-KTP. Akhirnya Irvanto mau membantu Andi Narogong alias Andi Agustinus.
"Memang ada beberapa dimintai oleh saudara Andi untuk mengantar (uang), dan yang mengantar adalah saudara Irvanto, dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," jelas Novanto.
Sebelumnya, Irvanto telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga mencapai USD3,5 juta dari total USD7,3 juta. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan 'uang panas' e-KTP melalui sejumlah perusahan money changer.
Irvanto sudah ditahan di Rutan Guntur KPK. Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.