Biaya Haji 2018 Naik 0,99 Persen
Biaya Haji 2018 Naik 0,99 Persen

Biaya Haji 2018 Naik 0,99 Persen

By Ahmad Sahroji | 12 Mar 2018 19:03
Jakarta, era.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), menyepakati biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35.235.602. Biaya itu naik Rp345.290 atau 0,99 persen dari penyelenggaraan haji tahun lalu, yakni Rp34,89 juta.

Ketua Panja Komisi VIII DPR, Noor Achmad menjelaskan kenaikan tersebut akibat imbas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen. Tak hanya itu, kenaikan harga avtur dan pajak baladiyah (pajak pemerintah daerah) sebesar 5 persen juga menjadi pertimbangannya.

"Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp35.235.602," kata Noor di Ruang Rapat komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Jika dirinci, komponen BPIH terdiri dari harga komponen penerbangan yang di dalamnya ada tiket, airport text, dan passenger service charge, totalnya sebesar Rp27.495.842 dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost). 

Selain itu, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.450 rial, dengan rincian 3.782 rial dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 668 rial yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp2.384.760.

Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI kemudian menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar 1.200 rial, dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).

Terakhir, besaran living allowance sebesar SAR1.500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang rial Arab Saudi. 

"Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99 persen. Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI berserta pemerintah," jelasnya.

Noor menuturkan, hasil pembahasan di Komisi VIII DPR RI ini juga lebih rendah dari usulan awal pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Agama yakni sebelumnya sebesar Rp35.790.982.

"Penurunan ini tetap mengacu kepada peningkatan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji," ucapnya.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai, hal itu merupakan hasil maksimal yang bisa dicapai. Kendati tak bisa memuaskan semua pihak, besaran biaya harus segera ditetapkan, mengingat masyarakat sudah terlalu lama menunggu berapa besaran biaya haji di tahun ini.

"Angka tersebut berarti ada kenaikan sebesar 345.290. Kenaikan ini tentu amat bisa dimaklumi, karena ada variabel besaran yang menyebabkan tidak terelegan kenaikan BPIH ini di tahun lalu," kata dia.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi
Tutup