Gedung pertama yang dirazia Anies dan dinas terkait adalah sebuah hotel di Jalan MH Thamrin. Dalam temuannya, Anies mendapati gedung tersebut tidak memiliki sumur resapan air.
"Jadi, air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir (lebih banyak) kalau sedang ada hujan yang deras. Karena apa? Karena bukan dimasukkan dalam tanah," ucap Anies di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Selain itu, ditemukan instalasi pengelolaan air limbah yang tidak berfungsi dengan baik dan banyak sampah di dalamnya, sehingga menimbulkan kebocoran ke luar.
"Kemudian yang ketiga, yang menyangkut dengan sumur dalam. Di sini izinnya surat izin pengambilan air SIPA itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi. Sudah kedaluwarsa," lanjut Anies.
Ditemukan pula titik sumur yang jauh dari posisi meter yang terpasang dan di sini itu terjadi kurang lebih hampir 20 meter. Hal tersebut berpotensi untuk pencurian air tanah.
"Jadi tidak ada kemungkinan untuk dibuat letter T. Yang artinya pengambilan air tidak melalui meter," sebut salah satu tim pengawas dari Dinas Perindustrian dan Energi, Edi Ramlan.
(Foto: Diah/era.id)
Gedung pemerintah juga dirazia
Razia ini akan dilakukan di 80 gedung sejak hari ini sampai tanggal 21 Maret. Anies mengatakan, razia ini bukan hanya dilakukan di gedung milik swasta, tapi juga gedung pemerintahan.
"Termasuk gedung pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta. Kita akan minta salah satu tim periksa fasilitas kita di gedung Balai Kota," kata Anies.
Ditanya apakah Istana Negara Kepresidenan juga masuk dalam rencana pemeriksaan, Anies membenarkan.
"Ya, istana kita akan sampaikan, tapi fase ini kan tahapannya Sudirman-Thamrin dulu. Semua yang ada di Jakarta akan diperiksa," lanjut Anies.
Setiap gedung yang tidak sesuai dengan aturan akan diberikan sanksi. Bentuk Sanksi yang akan dilayangkan pada pengelola gedung, kata Anies disesuaikan dengan Perda dan UU lingkungan Hidup.
"Kesalahannya tergantung administratif atau perundangan-undangan. Itu berbeda implikasinya. Kan ada UU lingkungan hidup yang juga harus diikuti selain Perda. Kalau perda ada sanksi-sanksinya. Setelah selesai berita acara (pemeriksaan), baru kita tahu jenis-jenis pelanggaran dan sanksi-sanksinya," kata Anies.
(Foto: Diah/era.id)
Pemeriksaan yang sedang dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub ini membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
Tim pengawas tersebut terdiri dari Dinas Cipta Karya (Citata), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, serta pihak eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.