Dia melaporkan keduanya dengan dugaan menyebarkan hoaks dan kebencian berdasarkan SARA melalui akun Twitter @FahriHamzah dan @FadliZon. Akun @FahriHamzah dan @Fadlizon menyebarkan hoaks dari pemberitaan Jawa Pos yang sudah diklarifikasi.
Laporan Rizki tercantum dalam nomer LP/1336/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. FH dan FZ diduga melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Dalam hal ini, salah satu media yang dikutip, sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan. Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoaks," ujar Rizki di Polda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).
Rizki menilai laporannya ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong. Menurutnya, berita bohong bisa memecah belah bangsa.
Kata dia, laporan ini bagian dari partisipasi publik mendukung program pemerintah dalam rangka memerangi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
"Dan ini kewajiban saya sebagai WNI tidak ingin Indonesia sebagai mayoritas muslim terbesar rusak seperti Suriah. Nama kita masih bagus di mata internasional. Jangan sampai ini terjadi," lanjutnya.
FZ dan FH retweet akun Twitter @jawapos yang berisi ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama.