Saksi Sidang Bom Thamrin Berafiliasi ke ISIS
Saksi Sidang Bom Thamrin Berafiliasi ke ISIS

Saksi Sidang Bom Thamrin Berafiliasi ke ISIS

By Ahmad Sahroji | 13 Mar 2018 10:37
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma. Menurut keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, jaksa penuntut imum (JPU) akan menghadirkan saksi yang berafiliasi ke kelompok teroris ISIS dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

Saksi yang dipanggil dalam persidangan hari ini adalah Adi Jihadi--anggota JAD--yang merupakan adik Iwan Dharmawan alias Rois, terpidana enam tahun penjara kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan pengiriman personel JAD ke Marawi.

"Ya benar, Adi Jihadi akan dihadirkan sebagai saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/3018).

Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. 

Jumlah korban pada peristiwa bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1) itu mencapai 34 orang. Terdiri dari delapan orang tewas, dan 26 luka-luka.

Aman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.

Dalam kasus itu, Aman dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aman merupakan residivis kasus terorisme yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.

Dalam kasus sebelumnya, Aman ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ledakan terjadi diduga saat dia sedang melakukan latihan merakit bom.

Akhirnya pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Kemudian pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar pada 2009. Dalam kasus itu, dia divonis sembilan tahun penjara, hingga dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2017.

Rekomendasi
Tutup