Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut bahwa Undang-Undang tersebut akan mulai efektif per 14 Maret 2018 besok.
“Apabila Presiden tidak tanda tangan padahal sudah disetujui di rapat paripurna, maka secara otomatis UU bisa langsung berlaku,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2019).
Agus menambahkan, jika Presiden mengeluarkan perppu terkait pelaksanakaan UU MD3 ini, maka yang akan didahulukan adalah Perppu dari Presiden, kendati perppu ini masih bisa diuji dan dirundingkan di DPR.
“Kalau Presiden mengeluarkan perppu, maka perppu itu yang akan diberlakukan terlebih dahulu. Tentunya perppu itu kan juga bisa diuji lagi di DPR RI,” tuturnya.
Infografis (era.id)
Dalam UU MD3 tesebut salah satu pembahasannya adalah penambahan jumlah Wakil Ketua DPR dan MPR dari fraksi PDI Perjuangan. Namun, hingga mendekati tenggat waktu, belum ada nama dari PDIP yang masuk di sekretariat jenderal, sehingga belum ada perundingan dari fraksi-fraksi lain.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden hingga batas waktu 30 hari sejak pengesahan UU MD3 itu oleh DPR.
"Setelah 30 hari nanti kita lihat," kata Pramono usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3).
Namun demikian, pemerintah bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3. Mengenai opsi itu, Pramono meminta masyarakat menunggu hingga batas waktu 30 hari tadi.
"Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya," tandas Pramono.