Dilansir dari Antara, permintaan yang dimaksud Wiranto memiliki maksud yang baik, yaitu agar KPK tetap bekerja positif.
"Penundaan semata-mata agar tidak menimbulkan prasangka, tidak menimbulkan satu tuduhan bahwa KPK masuk dalam ranah politik," kata Wiranto, Senin (12/3/2018).
Mantan Panglima TNI itu juga menepis pernyataannya tadi dianggap sebagai intervensi terhadap KPK.
"Bukan mencegah penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan. Tapi sebaiknya setelah ada penetapan calon tetap. Setelah itu, silakan saja," lanjut Wiranto.
Sebatas Imbauan
Wiranto menegaskan pernyataannya itu hanya bersifat imbauan kepada KPK. Menurutnya penundaan penanganan kasus tidak berarti perkara yang berkaitan dengan calon kepala daerah jadi dihentikan secara total.
"Tidak ada paksaan, semuanya hanya imbauan," ujar Wiranto kepada wartawan di Hotel Milenial, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Ditambahkannya, imbauan yang disampaikan kepada KPK ini bertujuan baik, agar menjamin pelaksanaan pemilu yang aman dan tidak diwarnai dengan kericuhan.
"Ini kan suatu komunikasi yang kita jamin agar pilkada itu aman dan tidak diwarnai dengan kericuhan. Agar pilkada yang kita harapkan menjadi tongkat demokrasi ini dapat berjalan dengan aman. Tidak ada paksaan semuanya himbauan," jelas Wiranto.