Catut Nama Kapolri, Tiga Pelaku Ditangkap

| 13 Mar 2018 13:28
Catut Nama Kapolri, Tiga Pelaku Ditangkap
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Polisi menangkap tiga orang yang mencatut nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mereka adalah Tajudin (24), Asriyadi (30) dan Mabrur (21). 

Ketiganya ditangkap anggota Reserse Kriminal Polda Metro Jaya yang berkolaborasi dengan Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan. Kasus bermula saat polisi menangkap Tajudin di rumahnya di Desa Lautang, Wajo, Sulawesi Selatan.

"Dalam kontennya, pelaku mencantumkam atau menggunakan nama Pejabat Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meyakinkan korbannya," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2018).

Tajudin membuat blogspot berisikan nomor-nomor yang mempunyai aplikasi WhatsApp. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan hadiah bagi siapa pun yang memiliki pin.

"Pelaku dengan memanfaatkan aplikasi friend search for WhatsApp mencari nomor-nomor secara acak yang memakai aplikasi WA. Selanjutnya, (pelaku) mengirimkan pesan seolah penerima pesan mendapat hadiah. Dalam melaksanakan aksinya, pelaku dibantu oleh Irman yang masih dalam pengejaran kami," jelasnya.

Setelah itu, polisi menangkap pelaku bernama Asriyadi (30) dan Mabrur (21) di lokasi yang sama yakni di Desa Lautang, Wajo, Sulawesi Selatan.

Asriyadi berperan sebagai pembuat iklan palsu dengan menawarkan barang namun fiktif di timeline Facebook. Kemudian meyakinkan para korban melalui chatting dengan aplikasi WA. Sedangkan Mabrur bertugas mengambil uang di ATM hasil transferan dari para korban yang tertipu.

Hingga kini polisi masih mencari otak dari sindikat penipuan yang bernama Ulla. Polisi juga terus mencari pelaku lainnya yang masuk dalam sindikat tersebut.

Dari tangan tersangka Tajudin polisi mendapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta, 5 laptop, 8 modem, 31 telepon genggam, 10 SIM Card, 4 kartu ATM BRI, dan sebuah dompet. 

Sedangkan dari tangan Asriyadi dan Mabrur, polisi menyita 3 laptop, 3 dompet, 4 buku rekening, 9 telepon genggam, 4 modem, 1 Flashdisk, dan 1 router WiFi Tplink.

"Selain menipu, ketiganya juga ternyata pelaku narkoba. Karena saat ditangkap kami menemukan sabu dan semua pelaku mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu yang saat ditemukan sisa pemakaian sabu," pungkasnya.

Tags : penipuan polri
Rekomendasi