Tak Ada Tilang untuk Ganjil-Genap Cikampek

| 13 Mar 2018 12:21
Tak Ada Tilang untuk Ganjil-Genap Cikampek
Papan sosialisasi kebijakan ganjil-genap di tol Cikampek-Jakarta. (Suriaman/era.id)

Jakarta, era.id -  Penerapan ganjil-genap tol Jakarta-Cikampek sudah berlaku sejak, Senin (12/3/2018). Meski demikian, polisi belum melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggarnya. Polisi hanya akan memerintahkan pengendara yang plat nomornya tidak sesuai untuk putar balik dan melarangnya masuk tol.

"Enggak. Kita enggak tilang. Cuma kita himbau. Kita suruh putar balik kembali ke arteri di depan Mall Mega Bekasi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Kebijakan ini akan dikembangkan tidak hanya di tol Jakarta-Cikampek. Wacana ini akan dilanjutkan ke Bogor. Namun, sebelum itu dilakukan, penerapan ganjil-genap di Cikampek akan dievaluasi.

"Kalau kemarin dijelaskan oleh menteri Perhubungan itu baru Bekasi yang uji coba Bekasi Timur dan Barat. Nanti Bogor juga minta diberlakukan ganjil genap. Nanti dievaluasi," lanjutnya.

Terpisah, pemerintah mengklaim kebijakan ini membuat pergerakan massa. Direktur Lalu Lintas Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Karlo Manik mengatakan, jumlah kendaraan yang masuk ke Tol Bekasi 1 atau Bekasi 2 mulai menurun dengan adanya kebijakan tadi.

Jika sebelum aturan diberlakukan, arus kendaraan yang masuk pada pukul 06.00-09.00 WIB mencapai 4.400 kendaraan. Setelah tiga kebijakan tadi dijalankan, kendaraan yang masuk hanya 2.200 unit.

"Berarti mereka berubah pola, mereka tadi berangkat lebih pagi untuk mencari pintu tol lain yang bisa ganjil genap, atau mencari jalan alternatif lain atau apa. Naik bus premium yang sudah kita siapkan," terangnya.

Rekomendasi