Hadapi Praperadilan Novanto, KPK Siap

| 16 Nov 2017 18:16
Hadapi Praperadilan Novanto, KPK Siap
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Menanggapi gugatan praperadilan kuasa hukum Setya Novanto, Pimpinan KPK, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa praperadilan merupakan sebuah proses yang wajar dalam prosedur peradilan. KPK juga mempersilahkan ketua DPR RI melakukan praperadilan.

"Tidak apa apa. Itu kan prosedur yang biasa dilalui. Jadi, kita hadapi saja," ungkap Agus Rahardjo saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017).

KPK juga telah mengatur strategi khusus untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Namun ketika ditanya lebih jauh, pimpinan KPK tersebut enggan menjawab lebih jauh.

"Kita punya (strategi), tapi tidak perlu dibuka di sini," ujar pimpinan KPK tersebut.

Agus juga meminta agar Novanto dapat secara kooperatif mendatangi Gedung KPK untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Jika ketua DPR tersebut terus bersikap tidak kooperatif, maka KPK akan meminta Polri untuk menetapkan DPO.

"Poin yang paling penting adalah menyarankan (Setya Novanto) secara sukarela datang ke KPK, kita juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," tutup pimpinan KPK tersebut.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).

"Sudah didaftarkan kemarin," ungkap Fredrich saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Tags :
Rekomendasi