Pakar Hukum: Praperadilan Novanto Cuma Akal-akalan

| 04 Dec 2017 15:35
Pakar Hukum: Praperadilan Novanto Cuma Akal-akalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang perdana praperadilan Setya Novanto tidak menghasilkan apapun, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir karena alasan menyelesaikan berkas perkara. 

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah yang diambil KPK sudah tepat, mengingat praperadilan yang diajukan ketua DPR itu akal-akalan. Apalagi, dalam persidangan sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan peran Novanto, adik Gamawan Fauzi, dan Azmin Aulia terkait kasus megakorupsi KTP elektronik.

"Sebagai pelaku korupsi e-KTP, praperadilan itu akal-akalan saja. Pengakuan dan kesaksian Andi Narogong kan sudah jelas semua perannya, termasuk SN serta beberapa orang lainnya termasuk adik Gamawan Fauzi," ujarnya kepada era.id, Senin (4/12/2017). 

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto dilaksanakan pada, Kamis (30/12). Pihak Biro Hukum yang mewakili ketidakhadiran KPK mengirimkan surat serta meminta waktu penundaan selama tiga minggu kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, Hakim Kusno hanya memberikan waktu penundaan selama satu minggu.

Dalam sidang perdana praperadilan yang tidak dihadiri KPK, penasihat hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, memberikan tanggapan tertulis yang dibacakan di depan Hakim Kusno. Ketut menilai, KPK tidak beritikad baik terhadap permohonan praperadilan kliennya. 

Ia mengaku khawatir, jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, permohonan praperadilan Novanto akan gugur. 

"Dalam putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa," ujar Ketut.

Menurutnya, penundaan waktu praperadilan yang dimohonkan KPK terkesan ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto. Praperadilan ini untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilakukan KPK. 

Sebab itu, lanjut Ketut, tidak ada alasan pihak KPK tidak siap menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi, praperadilan kedua yang diajukan obyek, subyek, bukti dan atas sangkaan yang sama seperti praperadilan yang pertama.

Ketut meyakinkan, pihak termohon KPK sudah sangat siap dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Mengingat pihak KPK memiliki kuasa hukum yang banyak, lebih dari 10 orang, permintaan penundaan sidang dinilainya tindakan yang mengada-ada dan tidak beralasan.

Menurut Ketut, permintaan KPK menunda sidang mencederai proses hukum yang diajukan Novanto. Hal ini akan manjadi preseden buruk dari dunia peradilan apabila penundaan dari pemohon dikabulkan hakim.

Tags :
Rekomendasi