Kembali Diperiksa KPK, Novanto Irit Bicara
Kembali Diperiksa KPK, Novanto Irit Bicara

Kembali Diperiksa KPK, Novanto Irit Bicara

By Ahmad Sahroji | 13 Mar 2018 19:15
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru yang salah satunya adalah keponakannya.

“Setya Novanto diperiksa untuk tersangka MOM (Made Oka Masagung) dan IHP (Irvanto Hendra Pambudi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selsa, (13/3/2018).

Usai diperiksa penyidik, Novanto enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan tersebut. Dia hanya tersenyum sambil berlalu menuju mobil tahanan. Terlihat di tangan kanannya menggenggam kotak makanan berwarna putih.

Tak hanya memeriksa Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk Made dan Irvanto.

Infografis (era.id)

Sebelumnya, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, ditahan pada Jumat (9/3). Dia merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang diumumkan KPK pada Rabu (28/2).

Dalam kasus ini, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Dia disebut mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup