ICW menilai, permintaan Wiranto dapat diartikan sebagai upaya mengintervensi kinerja KPK.
"Pernyataan dan usulan ini bisa dimaknai sebagai upaya secara tidak langsung untuk mengintervensi proses hukum. Seharusnya pemerintah bisa membedakan wilayah proses politik dan wilayah proses hukum yang tidak boleh diintervensi," ujar Ade dalam pesan tertulis yang diterima era.id, Selasa (13/3/2018).
ICW menilai, pemerintah harusnya tidak ragu dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK pada tahun ini. Apalagi, KPK bukanlah lembaga hukum yang akan menghentikan proses pesta demokrasi itu.
Hal ini dibuktikan dengan adanya lima calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak mengganggu maupun menghentikan pelaksanaan Pilkada 2018.
"Jika pemerintah berada dalam garis yang jelas dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, maka sesungguhnya pernyataan seperti ini harus dihindari," jelas Ade.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta agar KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Diakui Wiranto, upaya itu agar KPK tidak dituduh bermain politik.