Jakarta, era.id - Rencana rotasi 15 pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kritik dari sejumlah pihak. Namun, bukannya menjadikan kritik itu sebagai bahan evaluasi, Ketua KPK, Agus Rahardjo malah meminta pihak luar enggak ikut campur dalam masalah ini.
Pernyataan Agus pun memancing kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bukan apa-apa, menurut ICW, ketika rotasi pejabat dilakukan secara enggak transparan dan akuntabel, rotasi itu justru berpotensi melanggar hukum dan etika. Bukan cuma itu, yang paling parah, proses rotasi semacam ini bahkan dapat mengancam independensi KPK.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dalam rilis yang diterima, Senin (20/8/2018) menyebut potensi pelanggaran hukum yang mereka maksud adalah Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang pada intinya menyebut bahwa organisasi KPK dijalankan berdasar asas transparansi dan akuntabel.
“Tidak hanya melanggar hukum, keputusan ini juga berpotensi melanggar etika. Bahwa kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 15 pejabat eselon II dan III tersebut melanggar peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013,” ujar Adnan.
Dalam aturan-aturan tersebut, jelas disebut bahwa pimpinan KPK wajib menilai orang-orang yang dipimpinnya secara objektif berdasarkan kriteria-kriteria yang jelas. “Padahal penentuan kriteria menjadi sangat penting sebagai tolak ukur kepantasan atau kepatutan seseorang yang akan menempati sebuah jabatan," kata dia.
Dalam rilisnya, Adnan juga memandang rotasi jabatan yang enggak transparan dapat menimbulkan kecurigaan dari pihak lain akan adanya intervensi pihak luar dalam rotasi jabatan ini. Kecurigaan lain, kata Adnan adalah adanya upaya membungkam sikap kritis pejabat dan pegawai KPK.
Nah, soal pernyataan Agus yang meminta pihak lain enggak ikut campur, ICW memandang hal tersebut sebagai bentuk arogansi dan antikritik yang sangat berbahaya bagi muruah KPK. Harusnya, kritik terhadap KPK direspon secara positif sebagai bentuk kepedulian dan menjadi bahan evaluasi bukan justru ditanggapi secara negatif sebagai bentuk campur tangan atau intervensi.
Karenanya, ICW mendesak pimpinan KPK untuk menghentikan proses rotasi jabatan ini sebelum dilakukannya proses rotasi yang transparan dan akuntabel. “Apabila proses rotasi pejabat tidak transparan dan akuntabel ini tetap dilanjutkan, maka ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan pimpinan KPK ke komisi etik KPK," kata dia.