KPK Usul Ada Perppu untuk Cakada Bermasalah

| 13 Mar 2018 16:27
KPK Usul Ada Perppu untuk Cakada Bermasalah
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau KPK menunda pengumuman kasus yang menjerat calon kepala daerah. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) yang mengatur pergantian calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut korupsi.

"Lebih elegan solusinya bila pemerintah membuat Perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana daripada malah menghentikan proses hukum yang telah memiliki bukti yang cukup," kata Saut Situmorang kepada era.id saat dihubungi, Selasa, (13/3/2018).

Menurutnya, imbauan Wiranto itu justru tidak baik bagi indeks presepsi korupsi Indonesia yang masih jalan ditempat. 

Selain itu, KPK selalu berpatokan pada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sehingga, apa yang dilakukan KPK bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Dengan demikian, tuduhan KPK berpolitik dalam menetapkan cakada sebagai tersangka, terbantahkan.

"Enggak (politis) lah, kita kan bisa di-challenge di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta agar KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Permintaan penundaan itu disebutnya agar tahapan Pilkada serentak 2018 serta pencalonan kandidat tidak terganggu proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Rekomendasi