Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka Suap
Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka Suap

Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka Suap

By bagus santosa | 13 Mar 2018 21:30
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka setelah menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Adapun empat orang tersebut merupakan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN); Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika; dan dua advokat yaitu Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS).

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Basaria menerangkan, Widya diduga menerima uang senilai Rp30 juta dari Agus yang merupakan seorang advokat untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman utang.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. (Foto: Tasya/era.id)

Atas perbuatannya, Widya dan Tuti sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hari ini juga, keempat tersangka tadi menggunakan rompi tahanan KPK. Tuti yang keluar lebih dulu dari gedung KPK untuk dipindahkan ke tahanan. Saat keluar, dia tidak berujar dan berlindung di balik punggung pihak pengamanan KPK. 

Sementara satu jam kemudian, Widya keluar dari gedung KPK. Keduanya dibawa menuju rumah tahanan wanita Pondok Bambu untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika. (Foto: Tasya/era.id)

Sedangkan dua tersangka yang merupakan dari advokat dan berperan memberikan suap, AGS dan HMS, ditahan ditempat yang berbeda. AGS ditahan di Rutan POM Guntur, sedangkan HMS di Rutan KPK.

Tags : ott kpk kpk
Rekomendasi
Tutup