Upaya itu dilakukan untuk menelusuri kronologi kecelakaan yang menyebabkan tersangka kasus korupsi e-KTP itu terhindar dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dilakukan Bapak Dirlantas. Sekaligus dianlisis," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Aziz di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/11/2017).
Hingga kini, penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri belum dapat menyimpulkan apakah kecelakaan yang dialami Novanto berunsur kesengajaan. Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada.
"Sabar sedikit anak-anak penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sedang bekerja secara cepat untuk mengungkap secara jelas bagaimana kronologis kejadian yang sesungguhnya," lanjut Idham.
Mobil Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto menabrak tiang penerangan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis 16/11) malam. Saat itu Novanto bersama ajudannya disopiri Kontributor Metro TV Hilman Mattauch menuju kantor Metro TV untuk menjalani sesi wawancara.
Insiden itu terjadi sehari setelah rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19 digeledah KPK. Akibat kecelakaan tersebut, Novanto terpaksa menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit Medika Permata hijau dan RS Ciptomangunkusumo.
Saat ini Novanto ditahan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Sementara pengendara Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto, Hilman Mattauch, telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan.