Sandi Ingin PNS Pria Fokus Urus Istri Melahirkan
Sandi Ingin PNS Pria Fokus Urus Istri Melahirkan

Sandi Ingin PNS Pria Fokus Urus Istri Melahirkan

By Ahmad Sahroji | 14 Mar 2018 09:48
Jakarta, era.id - Kabar gembira bagi para suami yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait cuti satu bulan bagi PNS pria yang ingin menemani istrinya melahirkan.

Cuti tersebut terbagi dalam satu pekan sebelum masa persalinan dan tiga pekan setelah persalinan. Menurut Sandi, kebijakan tersebut merupakan salah satu program Pemprov DKI yang sudah direncanakan lama.

"Cantolan dari pemerintah pusat sudah terbit jadi sekarang kita sudah mengeluarkan pergubnya," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018). 

"Jadi bagi PNS yang menemani istrinya melahirkan kita kasih cuti," sambungnya. 

Sandi berharap dengan kebijakan ini tercipta keluarga yang sehat dan bahagia, di mana suami-istri dapat memanfaatkan masa-masa emas usia buah hatinya.

"Terbentuk kerja sama antara suami-istri untuk masa-masa pertama, masa keemasan daripada kelahiran anak," ungkapnya. 

Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 PNS tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dinyatakan PNS laki-laki yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti.

"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan," bunyi poin IIE Nomor 6 dalam Lampiran Perka BKN, seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (13/3).

Namun, pengajuan cuti tersebut bukan tanpa syarat. PNS laki-laki dapat cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap istri yang melahirkan dari unit pelayanan kesehatan.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan cuti PNS laki-laki merupakan bentuk dukungan pemerintah pada kesetaraan gender. Dengan memberi kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan perempuan dalam mengurus keluarga.

Menariknya, jatah cuti tahunan bagi PNS laki-laki yang ajukan cuti mendampingi istri melahirkan tidak diutak-atik. Bahkan, selama sebulan saat masa cutinya, PNS tetap dapat gaji bulanan.

Rekomendasi
Tutup