"Intinya tetap boleh bawa (powerbank), yang tidak boleh dibawa itu yang kapasitasnya besar. Kan ada fasilitas free charging di bandara yang bisa dimanfaatkan," kata Menhub Budi Karya Sumadi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Budi menjelaskan, Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 diterbitkan mengacu pada aturan yang ditetapkan International Air Transport Association (IATA). Dalam regulasinya, membawa powerbank ke dalam pesawat masih diperbolehkan, hanya saja dayanya tidak lebih dari 100Wh.
"Sebenarnya powerbank itu tetap boleh bagi mereka yang masuk dalam kualifikasi, di bawah 100 Wh itu boleh. Yang enggak boleh itu powerbank yang berdaya besar dan melebihi 100 Wh," jelas Budi.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso meneritkan Surat Edaran keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan ke dalam pesawat. Hal itu dilakukan menyusul beberapa kejadian meledaknya powerbank di dalam kabin pesawat.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," jelas Agus,
Jika mengacu pada surat edaran, powerbank atau baterai lithium cadangan yang boleh dibawa hanya yang memiliki daya tak lebih dari 100 watt hour (Wh). Sedangkan untuk daya powerbank melebihi anjuran Kemenhub dilarang naik ke dalam pesawat.
"Powerbank dengan daya lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari maskapai untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang," tulis Agus.