Polisi berdiri sebagai pihak yang mendukung penundaan proses hukum. Di kubu lain, ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong proses hukum dilakukan segera.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menuturkan, penundaan proses hukum dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum dan demokrasi. Pemilu, dikatakan Tito adalah wujud kepatuhan terhadap demokrasi.
Karenanya, Tito menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menunda proses hukum yang melibatkan calon-calon kepala daerah. Bagi Tito, pilkada sebagai proses demokrasi harus didahulukan.
"Menghargai proses hukum dan demokrasi. Bagian utama demokrasi ya pemilihan langsung," ujar Tito di Komisi III DPR, Rabu (14/3/2018).
Sementara KPK, sejak awal telah menegaskan sikap mereka untuk maju terus menindak para calon kepala daerah yang terlibat korupsi. Lebih dari itu, KPK bahkan berencana mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang masuk dalam daftar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 34 dari 386 calon kepala daerah terindikasi korupsi.
Menurut KPK, membuka daftar hitam PPATK adalah cara untuk melindungi masyarakat dari kepemimpinan korup di kemudian hari nanti.
"Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka. Akan lebih baik diumumkan sebelum Pilkada digelar. Agar masyarakat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus.
Infografis (era.id)
Siap kawal pilkada
Di luar berbagai polemik itu, Tito memastikan Polri siap mengawal seluruh proses penegakan hukum selama pelaksanaan Pilkada. Polri juga juga dipastikan siap bersinergi dengan berbagai unsur untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan pilkada.
Selama pilkada, polisi akan menyiagakan 184.013 personel, dibantu 99.959 personel TNI dan 823.738 Linmas. Pilkada 2018 akan digelar pada 2018 di 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, Maluku Utara, termasuk 39 kota dan 115 kabupaten.
Tito sejatinya tak sepenuhnya beda pandangan dengan KPK soal penegakan hukum selama pilkada. Namun, Tito mengajak masyarakat untuk berbaik sangka. Toh, Tito juga sadar bahwa penegakan hukum harus tetap dijalankan. Apapun yang terjadi. Timing-nya aja, kalau menurut Tito.
"Kecuali OTT dan UU Pemilu (tak dapat ditunda). Sudah memiliki hukum acara sendiri ... Tidak berarti menafikan penegakan hukum. Kita lakukan nanti setelah pemungutan suara," kata Tito.