Disepakati, TNI Ikut Tangani Terorisme

| 15 Mar 2018 06:13
Disepakati, TNI Ikut Tangani Terorisme
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Panitia Khusus DPR tentang revisi undang-undang tindak pidana terorisme sepakat melibatkan TNI dalam penanganan kejahatan teroris. Nantinya, ada tiga ayat dalam satu pasal yang mengatur pelibatan TNI itu.

"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43 Revisi UU Terorisme," kata Anggota Pansus Terorisme DPR Bobby Rizaldi dikutip Antara, Rabu(14/3/2018).

Tapi, Bobby mengatakan, perlu Peraturan Presiden untuk pelaksanaannya. Sesuai ketentuan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, perlu payung hukum untuk memobilisasi kekuatan militer.

"Saya sepakat dibentuk Perpres agar bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34 tahun 2004 agar sejalan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Bobby menjelaskan, Perpres itu perlu diterbitkan karena Pasal 7 ayat 2 UU TNI mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dengan keputusan politik negara, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR.

"Saya mengapresiasi kerja sama TNI, Polri, Tim Panja pemerintah yang akhirnya bersama sinergi untuk dapat memformulasikan mengenai keterlibatan TNI," kata dia.

Dikontak terpisah, pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib mengatakan, pelibatan TNI ini harus diatur rinci. Terutama, soal faktor yang membuat TNI bisa dilibatkan dalam sebuah penanganan kejahatan teroris.

"Ya, sebatas taktis ketika Polri membutuhkan dan tidak membahayakan," kata Ridwan berbincang dengan era.id.

Dia mencontohkan pelibatan TNI dalam operasi Tinombala. "Ketika Polri meminta bantuan, terutama faktor teknis, misalnya medan lawan yang berat di hutan-hutan, maka wajar TNI terlibat," kata dia.

Kalau soal Perpres yang harus dikeluarkan presiden untuk pelibatan TNI ini, Ridwan mengatakan, presiden harus teliti dan mempelajari UU TNI sebelum menerbitkan Perpresnya..

Revisi UU Terorisme diharapkan selesai pada masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah itu, TNI dan Polri dapat bersinergi secara optimal untuk menanggulangi semua bentuk terorisme.