Polisi Serahkan Jennifer Dunn ke Kejati DKI
Polisi Serahkan Jennifer Dunn ke Kejati DKI

Polisi Serahkan Jennifer Dunn ke Kejati DKI

By Ahmad Sahroji | 15 Mar 2018 09:09
Jakarta, era.id - Pihak Kepolisian hari ini akan menyerahkan artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI hari ini," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

Jennifer ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba FS. Awalnya, polisi melakukan penangkapan pengguna sabu-sabu FS (laki-laki), di kawasan Pejaten, Jakarta, Minggu (31/12/2017) lalu.

"Rencananya jam 10.00 WIB. Tapi nanti melihat kondisi gimana," ujarnya.

Polisi menangkap Jeniffer di rumahnya, dia ditangkap seorang diri dengan barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu-sabu ke dalam cangklong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung sebagai alat komunikasi.

Infografis (era.id)

Kepada polisi, Jennifer mengaku sabu-sabu dari FS sudah di pakai. Dia membeli barang tersebut seharga Rp850 ribu/gram. 

Sebelumnya, Jennifer pernah diringkus oleh Polda Metro Jaya terkait pesta seks dan penggunaan narkoba pada Oktober 2009. Saat itu dia belum genap 20 tahun. Jennifer ditangkap di kost miliknya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. 

Pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhinya memvonis JD dengan hukuman 4 tahun penjara. JD pun mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. 

Kali ini, Jennifer dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman paling lambat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi
Tutup