Pemprov DKI Rancang Regulasi Penggunaan Air Tanah
Pemprov DKI Rancang Regulasi Penggunaan Air Tanah

Pemprov DKI Rancang Regulasi Penggunaan Air Tanah

By Ahmad Sahroji | 15 Mar 2018 14:02
Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, saat ini Pemprov DKI berencana menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan air tanah. Sandi menyebut, regulasi itu akan berbentuk Peraturan Daerah.

"Iya (akan dibuat regulasinya). Harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kita lihat," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). 

Menurutnya, saat ini pelarangan penggunaan air tanah terhambat peraturan. Karena itu, dengan dibuatnya Perda tadi, diharapkan penggunaan air tanah dapat dihentikan. Sebab, hal itu akan berdampak pada penurunan permukaan tanah DKI Jakarta.

"Dan satu-satunya cara menyetop penurunan (permukaan tanah) ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," imbuhnya.

Sandi mengaku mengadopsi cara tersebut dari Jepang, yang pernah mengalami hal serupa seperti yang terjadi di Jakarta. 

"Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama," tambahnya.

Sandi juga menjamin PAM Jaya sanggup memenuhi kebutuhan air di Jakarta dengan inovasi yang ada.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sesaat sebelum razia gedung tinggi (Diah/era.id)

Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat menjelaskan, sementara ini, Pemprov DKI baru bisa memberikan sanksi sebatas pemberitahuan terkait penggunaan air tanah. Sebab, aturan resminya belum ada.

"Sanksinya kan pemberitahuan dulu dong, kan tujuannya (razia) bukan untuk menghukum tapi berpesan aja dulu," kata Gamal di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pun sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim ini terbagi menjadi beberapa unsur, yakni Cipta Karya Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air, serta unsur eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.

Dalam kurun waktu 12-21 Maret 2018, tim pengawas terpadu ini akan melakukan operasi ke sejumlah gedung-gedung di DKI Jakarta, baik yang dikelola swasta ataupun gedung pemerintahan.

Rekomendasi
Tutup