DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK
DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

By bagus santosa | 15 Mar 2018 13:54
Jakarta, era.id - Hari ini, Undang-undang MD3 resmi disahkan. Revisi ini sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat karena dianggap DPR antikritik.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan masyarakat yang tidak setuju dengan UU MD3 dapat menempuh prosedur hukum yang berlaku, yakni mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Konstitusi sudah memberi ruang manakala ada pihak yang meragukan atau bahkan menilai ada pasal-pasal yang kontroversi maka bisa diajukan di MK," ujar Bansoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2018).

Bamsoet menilai, tiga pasal yang dinilai tidak sesuai dengan pandangan publik bisa diperbaiki melalui uji materi di MK. Dia juga optimistis publik mampu bersikap aktif untuk mengusulkan uji materi UU MD3 ke MK. 

Lebih jauh, dia yakin MK akan bisa memberikan keputusan yang mempertimbangkan aspirasi seluruh pihak.

"Kami dalam posisi yang menunggu dan patuh atau mentaati apapun yang menjadi keputusan MK," ujar Bamsoet.

Perlu diketahu, dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

(Infografis/era.id)

Tiga pasal yang dinilai kontroversial, yaitu Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur wewenang DPR untuk memanggil paksa orang. Paksaan bisa dilakukan jika orang terkait menolak memenuhi panggilan dewan.

Uji materi Pasal 122 huruf k diajukan karena DPR dinilai tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen.

Sementara, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 hasil revisi yang mengatur hak imunitas anggota DPR juga dianggap bermasalah.

Rekomendasi
Tutup