"Sudah ditetapkan, pimpinan majelis pemeriksa diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar bersama hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo," kata juru bicara MA Suhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Berkas perkara Ahok telah diterima kepaniteraan Pidana MA dengan nomor register 11 PK/Pid/2018, pada tanggal 7 Maret 2018. Berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa pada 13 Maret.
"Kapan diputusnya, tidak akan lama. Paling lama dua minggu yang akan datang sudah putus," lanjut Suhadi.
Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat. Tak jarang kasus yang pernah ditangani oleh Artidjo melibatkan kalangan pejabat dan politisi.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, tak sedikit beberapa terdakwa yang kemudian mencabut berkas permohonan kasasi maupun banding, ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara mereka.
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Ahok menyebut alasan PK terkait dengan putusan Buni Yani.
"Ada tiga alasan menyampaikan PK. Yang kami gunakan soal kekhilafan hakim dan mengenai putusan Buni Yani," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2) lalu.