PKB Tak Layak Duduki Kursi Pimpinan MPR
PKB Tak Layak Duduki Kursi Pimpinan MPR

PKB Tak Layak Duduki Kursi Pimpinan MPR

By Ahmad Sahroji | 15 Mar 2018 21:12
Jakarta, era.id - Terhitung mulai hari ini, Kamis (15/3/2018), Undang-undang MD3 yang telah diparipurnakan akan berlaku. Kendati belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, pasal yang mengatur penambahan tiga kursi pimpinan MPR secara otomatis berlaku, setalah 30 hari pasca disahkan.

Tiga kursi ini akan diisi PDI Perjuangan, PKB, dan Gerindra. Untuk PKB, nama Muhaimin Iskandar (Cak Imin) disebut bakal mengisi kursi itu.

Menanggapi hal itu, Sekjen PPP Arsul Sani mempertanyakan kelayakan fraksi PKB mengisi kursi tambahan pimpinan MPR. Menurutnya, PKB tak berhak jika mengacu perolehan suara terbanyak di Pemilu 2014.

"Tidak bisa diberikan kepada PKB. Kenapa? Karena di situ adalah tambahan pimpinan MPR tersebut diberikan kepada partai politik yang meraih suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014, urutan kesatu, ketiga dan keenam," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Arsul menambahkan, seharusnya PAN lah yang layak menempati tambahan kursi pimpinan MPR. Sebab bila mengacu pada pemilu 2014, PAN berada di posisi keenam.

Akan tetapi, saat ini fraksi PAN sudah diwakili oleh Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai Ketua MPR RI. Untuk itu, dia menilai hanya Partai Gerindra dan PDI Perjuangan lah yang berhak mengisi kursi tambahan tersebut.

"Ya, tidak bisa, karena kalau itu dia ngotot mengusulkan, maka menurut saya tidak ada dasar hukumnya. Kecuali, Cak Imin pindah ke PAN," cetus Arsul.

Urutan perolehan suara terbanyak di DPR hasil Pemilu 2014 adalah Partai PDI Perjuangan 109 kursi, Partai Golkar 91 kursi, Partai Gerindra 73 kursi, Partai Demokrat 61 kursi, PAN 49 kursi, PKB 47 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, Partai Nasdem 35 kursi, dan Partai Hanura 16 kursi.

Tags : md3 mpr pkb
Rekomendasi
Tutup