Perlu Perpres untuk Keterlibatan TNI Tangani Terorisme
Perlu Perpres untuk Keterlibatan TNI Tangani Terorisme

Perlu Perpres untuk Keterlibatan TNI Tangani Terorisme

By bagus santosa | 15 Mar 2018 20:03
Jakarta, era.id - Pemerintah dan DPR, melalui panitia khusus (Pansus) Undang-undang Terorisme, sepakat memasukkan keterlibatan TNI dalam menangani tindak pidana terorisme. Kesepakatan ini akan dimasukkan ke dalam satu pasal pada undang-undang tersebut. 

Namun, untuk teknisnya, anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, perlu ada peraturan presiden (perpres) untuk mengatur keterlibatan TNI menangani tindak pidana terorisme.

"Kalau di UU tentang TNI tadi saya sebutkan dengan satu apa frasa keputusan politik presiden kalo ini kemudian apa yang dimaksud keputusan politik presiden itu kita terjemahkan dalam bentuk peraturan presiden," ucap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Arsul mengatakan, Perpres itu akan mengatur keterlibatan TNI ini secara lebih spesifik. Perpres ini perlu dibuat, kata Arsul, karena UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI belum mengatur lebih detail mengenai keterlibatan TNI melawan terorisme.

"Pelibatan peran serta TNI itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketiganya diatur dengan peraturan presiden secara lebih spesifik," jelas politikus PPP ini.

Namun, kata Arsul, DPR tidak bisa mengintervensi presiden dalam membuat perpres. Dia hanya mengatakan, DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap perpres tersebut.

"Kita ini yang di DPR karena fungsinya pengawasan tinggal melihat saja. Pertama perpresnya itu apakah bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. UU TNI, UU Polri kemudian UU terorismenya itu sendiri. Itu saja saya kira," tandasnya.

Seperti diketahui DPR bersama pemerintah telah menemui kata sepakat untuk TNI terlibat dalam menangani terorisme. 

"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43 Revisi UU Terorisme," kata Anggota Pansus Terorisme DPR Bobby Rizaldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Rekomendasi
Tutup