"Saya setuju melibatkan TNI dalam hal-hal yang terbatas. Enggak semuanya tapi terbatas," ucap Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Zulkifli menjelaskan, artian terbatas menurutnya TNI hanya boleh menangani masalah terorisme di area-area yang dianggap rawan saja.
"Yang diperlukan misalnya tentu daerah-daerah yang rawan. Penting," tambahnya.
Baca Juga : Perlu Perpres untuk Keterlibatan TNI Tangani Terorisme
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR melalui panitia khusus menyepakati revisi UU Antiterorisme atas keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dalam pelaksanaannya, mekanisme keterlibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).
"Kalau di uu tni tadi saya sebutkan dengan satu apa frasa keputusan politik presiden kalo ini kemudian apa yang dimaksud keputusan politik presiden itu kita terjemahkan dalam bentuk peraturan presiden," ucap anggota Pansus RUU Terorisme Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).