Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

By Ahmad Sahroji | 16 Mar 2018 19:58
Jakarta, era.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 6 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar uang palsu. Mereka adalah Ngadino (40) dan Suratno (37) sebagai pengedar; Sukoco (36), Ustanto (46) dan Andi (22) selaku pencetak; serta Syaefudin (34) selaku pemodal. Seluruhnya ditangkap pada Selasa (13/3).

Ngadino dan Suratno ditangkap di Pasar Bintara, Jakarta Timur, sedangkan Sukoco ditangkap di rumah kontrakannya. Polisi lalu menangkap Ustanto dan Syaefudin di daerah Citayam, Depok, sedangkan Andi ditangkap di Bogor. Dari tangan tersangka polisi menyita 10 ikat uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Ini kali ketiga kita menangkap hingga ke pemodalnya. Kita tangkap secara beruntun, tahun ini ada tiga jaringan, Jatim, Jabar dan Jakarta. Kita menangkap enam tersangka pengedar, pembuat dan pemodal," ujar Kasubdit IV Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Wisnu Hermawan di Gedung Bareskrim KKP, Jumat (16/3/2018).

Barang bukti uang palsu siap potong. (Jafriyal/era.id) 

Meski begitu, kata Wisnu, uang palsu sindikat ini belum tersebar di masyarakat. Para tersangka menjual uang palsu senilai dengan Rp40 juta dengan harga Rp10 juta. 

Komplotan Syaefudin ini juga baru beroperasi selama enam bulan. Untuk memproduksi uang palsu tersebut, Syaefudin mengeluarkan modal Rp50 juta.

"Untuk uang palsu ini ada perbandingannya. Mereka minta satu banding empat. Berharap dengan uang Rp50 juta bisa balik modal Rp200 juta. Seikat itu, satu uang asli empat uang palsu," lanjut Wisnu.

Atas perbuatannya Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags : polri
Rekomendasi
Tutup