Waspada, Orang Sekitar Kamu Saat di ATM
Waspada, Orang Sekitar Kamu Saat di ATM

Waspada, Orang Sekitar Kamu Saat di ATM

By bagus santosa | 18 Mar 2018 06:37
Jakarta, era.id - Bila sedang menggunakan mesin ATM dan ada orang di dekat kamu yang menunggu dalam waktu lama, maka waspadalah.

Bukan tidak mungkin, orang itu adalah maling. Maling dalam artian mencuri data kartu ATM kamu dan menguras isinya.

Kalau kamu curiga dengan orang yang seperti itu, segera laporkan ke petugas keamanan terdekat. Biar orang itu diperiksa lebih mendetail.

Ini adalah pesan yang serius. Pesan itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta. Patut diduga, gelagat seperti tadi adalah sindikat pencuri uang dan data elektronik dengan cara skimming.

"Bila kita di beberapa ATM melihat ada beberapa orang yang masuk di dalam, dalam waktu yang sangat lama mungkin bisa dilihat, diingatkan atau bisa mencari satpam supaya satpam yang memberi tahu atau menegur atau sebagainya," kata Nico, Sabtu (17/3/2018).

Nico mengatakan ini setelah polisi menangkap sindikat pencuri uang dan data elektronik dengan cara skimming

Tak tanggung-tanggung, sindikat yang dibongkar ini jaringan internasional yang sudah membobol 64 bank, lokal dan internasional, dengan jumlah korban mencapai 1.480 orang. 

Barang bukti pengungkapan kasus skimming. (Yohanes/era.id)

Mereka sudah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia. Mulai dari Bali, Lombok, Jakarta dan Yogyakarta. Keuntungan yang mereka peroleh dari aksi ilegal ini mencapai miliaran rupiah.

Pelaku yang ditangkap ada lima. Empat di antaranya WNA dan satu lainnya WNI. Yang WNI ini tugasnya menukarkan uang yang sudah mereka curi. Sedangkan yang lain bertugas memasang alat skimmer dan mengoperasikannya.

Para tersangka itu adalah FH warga negara Hungaria, lalu tiga lainnya berwarganegara Romania yaitu I alias RL, LN alias M, dan ASC, serta MK yang merupakan WNI.

Selain pesan tadi, Nico juga berpesan agar jeli melihat mesin ATM. Sebab, kalau kartu ATM terasa tersendat-sendat, itu juga mesti dicurigai. Jangan-jangan ada alat skimmer di sana.

"Kalau menemukan ada beberapa ada alat-alat yang di luar kebiasaan bisa melapor ke polisi, misalnya kok (kartu ATm) terganjal, enggak mulus masuknya (ke mesin ATM)," kata Nico.

Polisi pun masih mendalami kasus ini. Sebab, bukan tidak mungkin masih ada jaringan lain dalam sindikat ini. Karena itu, polisi ngajak kamu buat lebih waspada lagi dan bantuin ngungkap jaringan ini.

Sebagai langkah serius, lima tersangka yang sudah ditangkap tadi bakal dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 363 KUHP dan Pasal 46 jo Pasal 30 dan Pasal 47 jo Pasal 31 ayat 1 dan 2, UU ITE nomor 19 tahun 2016, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. 

Kalau sudah kena pasal berlapis gini, si tersangka terancam dihukum penjara maksimal 32 tahun dan denda maksimal Rp16,5 miliar.

Tags : skimming
Rekomendasi
Tutup