"Saat musim kemarau, paceklik mereka pinjam dari calo, bandar, atau tengkulak, bayarannya adalah anak yang disayangi. Maka kadang kita miris," kata Bamsoet di Kwang Koan Kopi Johnny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, (18/3/2018).
Mirisnya lagi, saat orang tua si anak melakukan human trafficking dengan harapan anak-anaknya mendapat kehidupan yang lebih baik. Padahal, sekali masuk ke dalam asusila melalui perdagangan manusia, maka si anak akan kehilangan masa depannya.
Menyadari hal itu, lanjut Bamsoet, DPR sedang memperjuangkan nasib anak korban human trafficking. Dia berharap, tidak ada lagi perdagangan manusia khususnya perdagangan anak di masa mendatang.
Salah satu bentuknya dengan memperberat hukuman bagi pelaku perdagangan anak. Dia minta aparat penegak hukum dapat bekerja keras dan maksimal mengusut perdagangan manusia. Catatan tersebut juga sudah dituangkan melalui RKUHP Perlindungan Anak yang masih dikaji di parlemen.
"Perdagangan manusia dan anak ini merupakan ancaman yang harus diwaspadai. Karena, hal ini bisa merusak moral generasi muda kita," kata dia.
Bareskrim Polri mencatat, sepanjang tahun 2017 terdapat 1.078 perempuan dewasa dan lima orang anak-anak jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Total korban mencapai 1.083 jiwa.