Peraturan KPU Mulai Diuji Publik
Peraturan KPU Mulai Diuji Publik

Peraturan KPU Mulai Diuji Publik

By Aditya Fajar | 19 Mar 2018 11:51
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) pada pemilu 2019. Persiapannya di emoat PKPU terkait logistik hingga dana kampanye. 

"Uji publik kali ini untuk empat peraturan KPU ya, pertama untuk logistik, kedua untuk pencalonan DPD, ketiga untuk kampanye, dan keempat untuk dana kampanye," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Pada uji publik ini, KPU mengundang perwakilan partai politik, LSM, institusi pemerintah, Bawaslu, perguruan tinggi, pimpinan media serta Dewan Pers.

"Terakhir nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR, kalau semua sudah kita rapikan, lalu kita kirim ke Kementerian Hukum dan Ham untuk diundangkan," ungkapnya.

Arief menambahkan, uji publik tersebut diadakan dalam rangka menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait PKPU.

"Hasil dari uji publik nanti kita rumuskan. Ada yang perlu diperbaiki atau tidak. Terus untuk draf PKPU yang belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, kita akan segera konsultasikan dengan pemerintah dan DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Arief sempat melemparkan dua opsi alternatif dari Perppu dan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait gagasan penundaan pengumuman status tersangka dan proses hukum calon kepala daerah korup.

Opsi pertama, tetap mengusung prinsip yang lama, yakni bahwa pencalonan kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak dapat digantikan sampai ada status hukum berkekuatan tetap. 

Kedua, Arief mengusulkan setiap kepala daerah bermasalah hukum langsung didiskualifikasi. “Pertama, tetap seperti ini supaya semua tanggung risiko. Begitu calonkan orang yang tidak baik dan dia jadi tersangka, ya sudah Anda tanggung kerugiannya. Kedua, diskualifikasi,” ucap Arief.

Tags : kpu pemilu 2019
Rekomendasi
Tutup