12 Karyawan Bersaksi untuk Bos First Travel
12 Karyawan Bersaksi untuk Bos First Travel

12 Karyawan Bersaksi untuk Bos First Travel

By Aditya Fajar | 19 Mar 2018 12:11
Depok, era.id - Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, kembali digelar. Sebanyak 12 karyawan First Travel dijadwalkan memberi kesaksian dalam sidang hari ini.

Dilihat di lokasi sidang, 12 saksi telah datang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Para saksi sempat bekerja dan bertugas di beberapa cabang perusahaan First Travel.

"Ada 12 saksi yang merupakan karyawan yang pernah bekerja di First Travel," ujar Jaksa Heri Jerman, kepada era.id, Senin (19/3/2018).

Mereka akan dimintai keterangan terkait jumlah riil manifes jemaah serta bagaimana manajemen keuangan hingga First Travel pailit.

"JPU berharap para saksi akan menjelaskan, berapa jumlah manifes jemaah, bagaimana manajemen keuangan dan manajemen pendapatan First Travel," kata Heri.

Mereka yang bersaksi antara lain, Dennys juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur halimah, Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, serta Ayu Indriyani.

Sebelumnya, ketiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa dengan pasal pencucian uang.

Setidaknya ada 63.310 korban calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas, namun tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah disetor mencapai Rp905,3 miliar.

Rekomendasi
Tutup