Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Bui
Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Bui

Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Bui

By Aditya Fajar | 19 Mar 2018 16:05
Jakarta, era.id - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Nofel Hasan terbukti korupsi dalam proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.

"Menyatakan terdakwa Nofel Hasan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta atau pidana kurungan 3 bulan" ucap ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Senin (19/3/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nofel telah bersama-sama menerima sejumlah uang suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, sebesar 104.500 dolar Singapura.

"Mempertimbangkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," lanjut majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Nofel lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Nofel mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding. 

"Menerima putusan yang mulia," jawab Nofel dipersidangan.

Baca: KPK Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Bakamla

Nofel terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Nofel, empat orang yang juga terseret kasus korupsi Bakamla sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, pemberi suap Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Sementara itu, pemberi suap, Fahmi Darmawansyah telah lebih dulu dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Rekomendasi
Tutup