"Dipecatnya hari Minggu, surat pemecatan diantar oleh OB sore-sore ke rumah. Masa enggak menghormati orang," tutur Fahri di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Fahri menambahkan, pemecatan bukan hal baru di PKS. Menurut Fahri, saat dipecat, ada Ketua DPW PKS yang menangis ketika membaca surat pemecatannya.
"Ketua DPW-nya yang antarkan surat dan sambil nangis di depannya. Saya diantar oleh OB sore-sore. Mana ada itikad baik kalau begitu. Saya kan bukan kader kemarin sore," tegasnya.
Konflik Fahri dan PKS bermula saat dirinya dipecat. Saat itu, Fahri yang tak terima pemecatannya langsung mengajukan gugatan pada 14 November 2016 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan gugatan Fahri. Hasilnya, pemecatan Fahri dianggap tidak sah serta mewajibkan PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, Sohibul adalah sosok yang menyeret PKS ke dalam keterpurukan. Fahri menilai, di bawah kepemimpinan Sohibul, citra PKS terus merosot.
Fahri siang tadi diperiksa terkait laporannya beberapa waktu lalu soal Sohibul ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus itu, Sohibul dianggap melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.