Dalam pertemuan ini, Sandi dan dinas membahas sanksi yang diberikan kepada kontraktor, dalam hal ini PT Waskita. Berdasar masukan yang didapat Sandi, kemungkinan Waskita akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Terus dikaji landasannya, regulasinya. Dan salah satu yang terkemuka tadi adalah Tipiring," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Dalam pertemuan itu, Sandi juga meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Priyono untuk melihat pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dalam proyek tersebut. Jika ternyata ada kelalaian dalam proses pengerjaan proyek, Sandi memastikan sanksi Tipiring tak dapat terhindarkan.
"Kelalaian itu kalau di negara-negara common law itu adalah (setara) membunuh orang tanpa sengaja dan itu ada hukumannya," tutur Sandi.
Baca: 'Murahnya' Nyawa di Proyek Infrastruktur
Selain Tipiring, Sandi masih membahas opsi-opsi lain terkait sanksi bagi kontraktor yang terlibat kesalahan proyek hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan. Berdasar ketentuan yang diatur KUHP, non-KUHP serta peraturan daerah (Perda), penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP serta peraturan daerah setempat.
Sebelumnya, sebuah besi Holo jatuh dari lantai sepuluh proyek Rusun Pasar Rumput, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Akibat kejadian ini, satu orang warga bernama Tarminah, dari Pegangsaan, Jakarta Pusat, meninggal dunia akibat menderita luka di kepala.