Jalan Berkelok PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR
Jalan Berkelok PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR

Jalan Berkelok PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR

By akuntono | 20 Mar 2018 08:55
Jakarta, era.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya dipastikan dapat kursi pimpinan DPR RI. Senin (19/3/2018), Utut Adianto resmi diajukan partai berlambang banteng itu mengisi kursi tambahan pimpinan perlemen.

Utut sendiri yang mengantarkan surat keputusan dari DPP PDIP yang menyatakan dirinya dipilih untuk mengisi kursi tambahan pimpinan di parlemen, kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Utut menyatakan bakal melaksakan tugas yang diberikan sebaik-baiknya.

"Kalau penugasan secara khusus memang belum ada. Yang jelas bahwa 19 bulan ke depan ini kita selesaikan masa 2014-2019 ini sebaik-baiknya," ujarnya.

PDIP melalui jalan berkelok hingga mendapatkan kursi pimpinan di DPR. Mulai dari terbelahnya parlemen pada 2014, hingga direvisinya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 saat disahkan pada (8/7/2014), sehari menjelang Pemilu Presiden 2014, mengubah sistem perolehan kursi pimpinan parlemen dari yang semula berdasarkan suara terbanyak (pemenang pemilu), menjadi sistem pemilihan paket.

Pada Pileg 2014, PDIP mendapat suara terbanyak, 109 kursi DPR. Tapi karena UU MD3 direvisi, PDIP dipaksa menahan diri kehilangan kursi pimpinan DPR.

Pemilihan paket pimpinan DPR pada 2014 diikuti dua kubu, pertama berisi Koalisi Indonesia Hebat yakni PDIP, PKB, Partai Hanura dan Partai Nasdem. Lalu paket kedua diisi Koalisi Merah Putih, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar dan PPP.

Baca Juga : Utut dan Basarah Jadi Pimpinan DPR-MPR

Pertarungan pun dimenangkan paket Koalisi Merah Putih karena mendapatkan jumlah suara lebih banyak dalam pemilihan. Meski perih, tapi PDIP dan kawan-kawannya harus menerima hasil tersebut. 

Empat tahun kemudian, UU MD3 kembali direvisi terkait penambahan kursi pimpinan di parlemen. Akhirnya DPR dan pemerintah sepakat dalam revisi UU MD3 terjadi penambahan kursi pimpian di DPR. Kursi tambahan itu akan diberikan kepada PDIP, yang dipilih berdasarkan urutan hasil Pemilu 2014.

Hasil revisi UU MD3 itu sudah diparipurnakan. Akan tetapi pelantikan pimpinan baru DPR RI dari PDIP belum juga dilaksanakan karena Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU MD3 sehingga masa berlakunya harus menunggu 30 hari setelah disahkan menjadi undang-undang. 

Baca Juga : Jokowi Dikritik karena UU MD3

Setelah 30 hari, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengirimkan surat ke Fraksi PDIP untuk diteruskan kepada DPP PDIP agar segera menetapkan kader untuk mengisi kursi Wakil Ketua DPR. Surat itu dibalas dan disampaikan kepada Bambang pada Senin kemarin.

Sehari setelahnya, yakni pada Selasa (20/3/2018), Utut akan dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI. Maka dengan pelantikan itu, jumlah pimpinan DPR menjadi enam orang, yakni Bambang Soesatyo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Utut Adianto.

"Terima kasih kepada PDIP yang dengan segera mengirim kader terbaiknya, yaitu Pak Utut ya," ujar Bambang, di Gedung DPR.

Rekomendasi
Tutup