ERA.id - Vaksinasi COVID-19 tahap kedua untuk petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) sudah mulai berjalan. Namun, belakangan muncul polemik mengenai tahanan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi prioritas vaksinasi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 beralasan, vaksinasi COVID-19 bagi tahanan KPK sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya aspek keadilan.
"Prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi, dan menjunjung aspek keadilan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (26/2/2021).
Selain itu, kata Wiku, pemberian vaksin terhadap tahanan KPK juga sudah melalui pertimbangan berbasis data. Diketahui, terdapat sekitar 100 kasus positif COVID-19 di lingkungan lembaga.
Lagi pula, kata Wiku, vaksinasi COVID-19 juga diberikan kepada pegawai KPK dah masyarakat yang bertugas di KPK
"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan berbasis data, di mana saat ini terdapat 100 lebih kasus positif COVID-19 di KPK," ungkap Wiku.
Meski demikian, Wiku mengimbau agar sasaran prioritas vaksinasi COVID-19 tidak menyalahgunakan haknya.
"Kami imbau, untuk penerima prioritas untuk menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai dengan pertimbangan medis dan aspek lainnya," ucap Wiku.
Diketahui, KPK mengadakan vaksinasi COVID-19 untuk seluruh pegawai pada 18-23 Februari 2021.
Vaksinasi tersebut dilakukan terhadap seluruh pekerja di lingkungan KPK, para jurnalis, dan pihak eksternal lain yang sehari-hari bersinggungan dengan internal KPK. Termasuk pula 39 tahanan KPK.