Sebab Arab Saudi dia anggap mengabaikan hak asasi manusia (HAM) yang menjamin upaya setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Seperti yang sudah-sudah, pemerintah Arab Saudi lagi-lagi enggan menunjukkan sikap terbuka dalam penyelesaian kasus Misrin.
Gimana enggak terkutuk. Pemerintah Arab Saudi baru memberi kabar eksekusi mati Misrin kepada pemerintah Indonesia pada 2008, ketika vonis telah dijatuhkan hakim. Hal itu jelas jadi kendala dan menggugurkan berbagai kemungkinan yang dapat dilakukan untuk membebaskan Misrin.
“Pemerintah Indonesia baru mengetahui kasus ini pada 17 November 2008 atau empat tahun setelah Muhammad Zaini Misrin ditangkap,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, Selasa, (20/3/2018).
Belum selesai. Sikap enggak kooperatif lain ditunjukkan pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi Misrin ketika proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan atas kasus Misrin tengah dipertimbangan para pengadil. Lagi-lagi, eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
“Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi kepada perwakilan Negara Republik Indonesia. Hal ini mengabaikan prinsip tata krama hukum Internasional,” kata Abidin.
Baca Juga : TKI Asal Madura Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Nah, ini bagian terparah yang turut dikomentari Misrin. Sebagaimana kabar berembus yang menyebut Misrin dipaksa mengakui pembunuhan yang sejatinya tak pernah dia lakuan. Proses persidangan Misrin, dikatakan Abidin, penuh intimidasi dan tekanan dari otoritas hukum Arab Saudi. Bagi Abidin, ini bagian paling kejam dari kisah Misrin.
Abidin mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker), BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berperan aktif mengidentifikasi masalah secara komprehensif.
Berdasarkan data dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, pada 2016 terdapat 81 tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Yakni 7 TKI di Arab Saudi, 51 TKI di Malaysia, seorang TKI di China, 4 TKI di Singapura, dan 8 TKI di Vietnam.
Sementara pada 2017, terdapat 177 TKI terancam hukuman mati di luar negeri. Yaitu 20 TKI di Arab Saudi, 130 TKI di Malaysia, 19 TKI di China, 2 TKI di Singapura, 2 TKI di Laos, dan 4 TKI di Uni Emirat Arab.